Alperklinas.Id | Tarif untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi di tahun ini kabarnya akan dinaikkan pemerintah.
Meski begitu, hingga saat ini kenaikan tarif listrik belum ditetapkan.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan tarif akan ditetapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021) lalu.
Ia menambahkan, pihaknya harus berdiskusi dengan sektor lain terkait kapan penentuan tariff adjustment akan naik.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
"Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," tambah Rida.
Sejak 2017, pemerintah sudah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik. Hal itu dilakukan karena daya beli masyarakat yang masih rendah.
Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Berikut ini 13 golongan listrik nonsubsidi yang tarifnya akan naik tahun ini:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi. [tum]