Alperklinas.Id I Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menerapkan sistem transaksi tol nontunai dan nirsentuh yang berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).
Menyitat unggahan akun instagram resminya di @kemenpupr, Senin (22/11/2021), sistem MLFF ini ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada akhir 2022.
Baca Juga:
Tutup Celah KKN, PLN Berkolaborasi dengan KPK
Membenarkan informasi tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan bahwa sistem MLFF ini mulai diberlakukan pada Desember 2022 di sebagian daerah.
"Tol di Metropolitan Jabodetabek salah satunya. Sementara alternatif lain di Tol Trans-Jawa," kata Danang, melansir Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Ia turut menyampaikan, keputusan untuk implementasi Fase 1 dari total 40 ruas jalan tol yang akan mengadopsi sistem MLFF akan diturunkan pada Maret 2022.
Baca Juga:
Penggunaan EBT Akan Dibawa Pemerintah ke G20 di Bali
Sebagai informasi, sistem MLFF adalah inovasi sistem pembayaran nontunai nirsentuh yang menerapkan teknologi Global Navigation Satellite Sytem (GNSS) pada aplikasi khusus jalan tol di ponsel penggunanya.
Nantinya, GPS bakal menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching atau pencocokan dengan peta GPS akan berjalan di sistem pusat. Ketika mobil yang dikendarai keluar tol dan proses pencocokan berakhir, sistem akan menghitung kalkulasi tarif.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengguna tol tidak perlu berhenti di gerbang tol untuk melakukan pembayaran. Waktu tempuh bisa lebih singkat dan antrean di gerbang tol bisa ditekan.
Selengkapnya, berikut 40 ruas jalan tol yang akan mengadopsi sistem MLFF.
1. Tol Jakarta-Tangerang;
2. Tol Tangerang-Merak;
3. Tol Prof Dr Sediyatmo;
4. Tol JORR W1 Kebon Jeruk-Penjaringan;
5. Tol JORR W2 Utara Kebon Jeruk-Ulujami;
6. Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami;
7. Tol Pondok Aren-Serpong;
8. Tol JORR Non S (W2S-E1-E2-E3);
9. Tol JORR S Pondok Pinang-Ulujami;
10. Akses Tol Tanjung Priok;
11. Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit;
12. Tol Cawang-Tomang-Pluit;
13. Tol Ciawi-Sukabumi;
14. Tol Depok-Antasari; 15. Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
16. Tol Cinere-Jagorawi SS Cimanggis-SS Raya Bogor;
17. Tol Bogor Ring Road
18. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi);
19. Tol Jakarta-Cikampek;
10. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
21. Tol Padalarang-Cileunyi;
22. Tol Soreang-Pasir Koja;
23. Tol Cikampek-Palimanan;
24. Tol Palimanan-Kanci;
25. Tol Kanci-Pejagan;
26. Tol Pejagan-Pemalang;
27. Tol Pemalang-Batang;
28. Tol Batang-Semarang;
29. Tol Semarang Section ABC;
30. Tol Semarang Solo Seksi I, II, III;
31. Tol Solo-Ngawi;
32. Tol Ngawi-Kertosono;
33. Tol Kertosono-Mojokerto;
34. Tol Surabaya-Mojokerto;
35. Tol Surabaya-Gempol; 3
6. Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda;
37. Tol Surabaya-Gresik;
38. Tol Gempol-Pasuruan;
39. Tol Gempol-Pandaan;
40. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. (tum)