Peserta rapat dari YLKI Indonesia saat menyampaikan laporannya pada kegiatan ASEAN Consumers Alliance Centre 1st Meeting 2022
"Sebelumnya BPSK berada ditingkat kabupaten kota dan saat ini sudah di tarik ke tingkat provinsi, jadi jika konsumen ingin menyelesaikan permasalahannya mengapa harus ke provinsi, karena itu terlalu jauh. Sehingga, persoalan perlindungan konsumen di indonesia saat ini semakin diperlemah," ujar Tohom.
Baca Juga:
Pasok Listrik untuk 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi, ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal
"Hal ini yang sedang kami tindaklanjuti agar BPSK dikembalikan ke tingkat kabupaten kota, kami juga berharap agar hal ini menjadi perhatian kita bersama," tutup Tohom.
Indrani dari FOMCA Malaysia selaku moderator rapat menyambut baik laporan dari Alperklinas, Ia menyambut akan membahas lebih dalam permasalahan LPKSM dan BPSK di Indonesia dalam rapat perlindungan konsumen berikutnya.
"Semoga informasi yang kami dapatkan dari Anda (Alperklinas) dapat membangun ASEAN, terima kasih atas masukannya semoga dapat membuat kita (lembaga perlindungan konsumen) lebih terstrategi," ujar Indrani.
Baca Juga:
Penerapan Tarif Beda dengan PT PLN Persero, ALPERKLINAS Minta PLN Batam Tetap Utamakan Kualitas Pelayanan Konsumen
"November akan ada pertemuan, ini (BPSK dan LPKSM di Indonesia) akan kita bahas semoga aktivitasnya semakin maju dan apa yang disampaikan oleh Alperklinas berubah menjadi lebih baik kedepannya," sambungnya.
Selanjutnya ia juga meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengisi laporan tertulis sesuai dengan yang sudah dilaporkan pada saat rapat.
"Tolong isi laporan isu persoalan perlindungan konsumen di negara anda dan apa solusinya. Semoga program yang disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik dan ada perubahan 3 tahun kedepan," tutur Indrani.