Untuk itu, dewan mengimbau agar pemerintah daerah memberikan dukungan untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, termasuk pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran agar masyarakat dengan sadar mengizinkan petugas PLN untuk memangkas, memotong, dan menebang pohon yang berada di dekat jaringan listrik PLN.
“Sesuai jarak aman yang telah ditetapkan agar tidak membahayakan masyarakat dan meminimalisir gangguan listrik yang disebabkan sentuhan pohon. Tidak beraktivitas di bawah dan sekitar jaringan listrik PLN seperti membakar sampah, bermain layang-layang, memasang antena TV/radio/internet, memasang umbul-umbul/baliho dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Dia menambahkan apabila ada pekerjaan atau aktivitas warga yang berdekatan dengan jaringan PLN seperti pembangunan/renovasi rumah, penebangan pohon dan sebagainya agar tetap berkoordinasi dengan PLN setempat.
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diharapkan pelanggan PLN juga melakukan pembayaran rekening listrik pada awal waktu sejak tanggal 3-15 setiap bulannya agar terhindar dari pemutusan sementara. [tum/zonasultra]