Alperklinas.Id I Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero) akan diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022.
PLN, dalam Pasal 10 draf Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesia wajib membeli listrik dari energi hijau itu,
Baca Juga:
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Ayat 1 Pasal 10 ini berbunyi: Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, PLN harus mengoptimalkan potensi pembangkit yang mempunyai kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Ayat 2, Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PLN dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik.
Seperti diketahui, bahwa saat ini PLN tengah menghadapi over suplai pembangkit. Yang mana, dalam waktu beberapa tahun ke depan over suplai itu akan semakin bertumbuh mengingat akan masuk mega proyek 35 Giga Watt (GW) di tambah dengan rencana pengembangan EBT ini.
Baca Juga:
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
Oleh karena itu, dalam dalam Perpres ini, sepertinya pemerintah akan memberikan lagi subsidi untuk pembelian tenaga listrik dari EBT tersebut.
Pasal 27 menyebutkan, Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero),
"PT PLN (Persero) dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang ayat 1 Pasal 27.