Adapun pemberian penggantian sebagaimana dimaksud diberikan dalam jangka waktu tertentu. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penggantian sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Berkenaan dengan ini, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana enggan mengomentari isi draf Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesia itu, ia hanya mengatakan. "Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang dia dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa, sesuai dengan titah Presiden Joko Widodo, agar bauran energi baru terbarukan tidak membebani APBN dan tidak membebankan masyarakat. (tum)