Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.
Erick menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," kata Erick.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 hingga 2020.
Keempat tersangka tersebut di antaranya, inisial AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ia juga mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016 hingga 2020.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selanjutnya, inisial AP selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016 hingga Agustus 2020. Inisial BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) WSBP. Serta, inisial A selaku Pensiunan Karyawan WSBP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut. AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. [tum]