Alperklinas.Id I Keluhan terkait denda hingga mencapai belasan juta rupiah dari PLN diungkapkan oleh Risma yang memiliki akun Twitter @justpetty pada Senin, 25 Oktober 2021.
Unggahan perihal keluhan pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) yang didenda Rp 17 juta karena disebutkan melubangi meteran ramai di media sosial Twitter.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin: Patroli Manajemen Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Apabila tidak segera melunasi semacam denda itu, listrik pelanggan yang bersangkutan akan diputus.
"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Kembali Nakhodai PLN, Inilah Rekam Jejak dan Visi Energi Bersihnya
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security. Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).
PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.