"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021) lalu.
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah tersebut.
Baca Juga:
PLN Tunjukkan Profesionalisme, Listrik Stabil Selama Kunjungan VVIP Afrika Selatan dan Brasil
Masih mengurus berkas lainnya
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online. Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.
Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.
Baca Juga:
PLN dan Polytron Catat Rekor MURI: 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor
"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.
Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.