"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021) lalu.
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah tersebut.
Baca Juga:
Banyak Jaringan Listrik Sudah Tua, ALPERKLINAS Imbau PLN Alokasikan Anggaran Penggantian Demi Keselamatan Konsumen
Masih mengurus berkas lainnya
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online. Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya.
Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.
Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.