"Untuk PLTN, seperti saya sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan nuklir dikembalikan saja ke UU Ketenaganukliran, begitu juga dengan batu bara bisa ke UU minerba," kata Fabby.
Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memberikan enam catatan bagi pemerintah jika memasukkan unsur nuklir dalam RUU EBT.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Pertama, faktor kesiapan transmisi dan distribusi milik PLN dalam menyerap listrik dari nuklir. Hal ini untuk mengantisipasi jaringan PLN yang tidak siap, seperti terjadi black out, maka bisa berbahaya bagi PLTN.
"Bisa menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Mamit.
Kedua, faktor safety atau keamanan. Pemerintah harus melihat sejauh mana kesiapan pembangunan PLTN bisa tetap aman dan tidak menimbulkan bencana.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Ketiga, faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, kegiatan tersebut sangat beresiko, maka dibutuhkan SDM yang betul-betul mumpuni dan bisa menguasai teknologi nuklir.
Keempat, faktor penanggulangan limbah nuklir. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa limbah yang dihasilkan nuklir benar-benar tersimpan dengan aman dan kuat.
Kelima, faktor geografis. Pemerintah juga harus bisa memastikan daerah yang akan dibangun PLTN bebas dari gempa dan gangguan alam yang bisa merusak PLTN.