Alperklinas ID | Upaya PT PLN (Persero) mendorong pengembangan energi baru terbarukan terus berlanjut.
Salah satunya dengan menyerap listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kukusan-2 berkapasitas 5,4 megawatt (MW) dan PLTM Sukarame 7 MW.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) PLTM Kukusan-2 5,4 MW antara PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung dengan PT Arkora Energi Baru, serta financial closing PLTM Sukarame 7 MW antara PLN UID Lampung dengan PT Lampung HydroEnergy.
Penandatanganan tersebut dilakukan di sela perhelatan Energy Transition Working Group (ETWG) G20 di Yogyakarta pada 24 Maret 2022. Ageda ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan secara virtual oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury.
“Komitmen PLN untuk mendukung energi bersih bukan hanya ucapan, tapi kami tunjukkan dengan langkah nyata. Salah satunya dengan kesiapan kami menyerap listrik yang dihasilkan pembangkit EBT milik pengembang listrik swasta ( independent power producer /IPP),” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Melalui kesepakatan yang diteken dari dua PLTM tersebut, komposisi pembangkit EBT dalam bauran energi bakal terus bertambah. Khususnya, di Provinsi Lampung porsi EBT dalam bauran energi menjadi 45 persen pada 2025.
“Di samping meningkatkan bauran EBT, saat beroperasi kedua PLTM ini dapat menghasilkan energi listrik sebesar 75,32 GWh/tahun yang dapat melistriki 56.500 rumah tangga di Lampung,” terang dia.
Adapun, PLTM Sukarame 2×3.5 MW berlokasi di Kab. Lampung Barat sementara PLTM Kukusan 2×2.7 MW Berlokasi di Kab. Tanggamus.