Selain itu, Darma menambahkan jika masyarakat untuk waspada dan jika masyarakat mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan di sekitar gardu listrik, selain melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Call Center 123, juga dapat melaporkannya kepada pamong atau aparat keamanan setempat. Karena menurutnya gardu listrik merupakan fasilitas umum yang harus sama-sama kita jaga.
Dia mengungkapkan bahwa ciri-ciri petugas PLN resmi selain memakai seragam lengkap, petugas juga dilengkapi tanda pengenal dan menggunakan kendaraan operasional yang dilengkapi identitas perusahaan.
Baca Juga:
Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Kunjungi Konsumen Industri Hingga Rumah Tangga di Lampung
Sementara, Asisten Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darma Saputra mengatakan PLN UID Lampung melalui masing-masing Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) juga sudah berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai perusakan dan pencurian tersebut.
“Kita berharap pelaku perusakan dan pencurian gardu listrik dapat segera ditangkap, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. [tum]