Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.
Dia menjelaskan, pemerintah akan membayar selisih jika harga listrik dari energi terbarukan lebih mahal dari BPP setempat.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
"Jadi kalau harga jual US$ 10 sen, BPP di setempat US$ 8 sen, maka US$ 2 sen per kWh akan diberikan negara ke PLN," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow' baru-baru ini, dikutip Selasa (02/11/2021).
Selain pemerintah yang siap nombok, Rancangan Perpres energi terbarukan ini juga mengatur kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
"Kami sedang menunggu RPerpres, di dalam RPerpres ini ada proses transparansi yang lebih baik di mana kita wajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan," lanjutnya. (tum)