Alperklinas.WahanaNews.co | Beberapa komponen yang menyebabkan naiknya tarif listrik dibeberkan Dewan Energi Nasional (DEN). Salah satunya dipengaruhi oleh energi primer salah satunya yakni batu bara.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menjelaskan meskipun pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maksimal sebesar US$ 70 per ton. Namun kenaikan harga batu bara di pasar internasional turut berpengaruh pada kurs.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Energi primer hampir 70% menentukan dari harga. Kalau kita lihat energi primernya terdiri dari batu bara. Harga batu bara sudah tinggi walaupun di dalam negeri mendapatkan harga DMO US$ 70 per ton. Tetapi nilai kurs mempengaruhi. Kalau kita melihat apa yang terjadi hari ini harga dari energi primernya terdongkrak tinggi," kata dia dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia Selasa, (14/06/2022).
Hal itu berimbas pada biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Sehingga pemerintah perlu melakukan koreksi atas komponen yang mempengaruhi besaran BPP listrik.
"Saya melihat apa yang dilakukan PLN dan yang dilakukan ESDM ini termasuk terlambat karena dari sejak 2017 harusnya dikoreksi, sehingga tidak ada kejutan kenaikan tinggi dibanding kalau itu kita lakukan secara gradual," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilo volt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. [tum]