WahanaNews.co, Alperklinas - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mempercepat pensiun dini atau 'suntik mati' Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1. Percepatan pensiun dini ditaksir lebih cepat 7 tahun dari sebelumnya tahun 2042 menjadi tahun 2035.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu. Ia bilang, akan mempercepat usia produktif PLTU dengan kapasitas 660 Mega Watt (MW) itu sehingga bisa dihentikan 7 tahun lebih cepat.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
"Kita berharap paling tidak 7 tahun lagi dipercepat (pensiun dini), angkanya, saya kira udah beredar di mana-mana. Nanti ada angkanya, kalau kita bisa mempercepat dari (PLTU) Cirebon itu, 7 tahun," beber Jisman saat Konferensi Pers di Kantor Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dia menyebutkan PLTU yang seharusnya memiliki umur hingga tahun 2042 bisa disingkat 7 tahun, artinya PLTU tersebut direncanakan bisa berhenti beroperasi pada tahun 2035 mendatang.
Dengan begitu, Jisman klaim pihaknya terus memastikan keandalan listrik dan tarif listrik apabila program pensiun dini diberlakukan di dalam negeri. "Intinya, kami di kantor memastikan apapun itu, kita harus andal dan harga listrik tetap terjangkau," tegasnya.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Adapun, rencana itu menyusul tercapainya kesepakatan antara Asian Development Bank (ADB) dengan Pemerintah Indonesia di bawah naungan program Energy Transition Mechanism (ETM) untuk program pensiun dini PLTU Cirebon-1 yang berkapasitas 1 x 660 Mega Watt (MW).
Penandatanganan yang tidak mengikat tersebut diteken di sela acara COP28 di Dubai (3/12/2023) antara PT PLN (Persero), PT Cirebon Electric Power (CEP) sebagai Independent Power Producer (IPP) dan Indonesia Investment Authority (INA).
Di dalam kesepakatan ini, PLTU Cirebon-1 akan mengakhiri operasionalnya pada Desember 2035 atau tujuh tahun lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni Juli 2042. Adapun transaksi akan dirampungkan pada paruh pertama 2024.
Presiden ADB Masatsugu Asakawa optimistis kerangka perjanjian kerja ini menjadi perkembangan yang cukup penting. Terutama bagi transisi energi di Indonesia guna mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.
"ADB akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra kami di Indonesia dan kawasan untuk menunjukkan bahwa pembangkit listrik tenaga batu bara dan bahan bakar fosil lainnya dapat dihentikan sejak dini dengan cara yang adil dan terjangkau," Ujar Asakawa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Presiden Direktur CEP Hisahiro Takeuchi menilai program ETM memberikan pendekatan inovatif bagi perusahaan seperti dalam melakukan transisi energi. Khususnya, dari sumber energi batu bara ke energi ramah lingkungan, sekaligus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk infrastruktur energi Indonesia.
"Perjanjian kerangka kerja ini merupakan langkah signifikan menuju penyelesaian transaksi ini. Kami bangga dapat bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia, PLN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata dia.
Seperti diketahui, PLTU batu bara Cirebon-1 dioperasikan oleh PT Cirebon Electric Power (CEP). PLTU ini berada di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adapun konsorsium pemilik CEP ini antara lain Marubeni Corporation asal Jepang, PT Indika Energy Tbk (INDY), dan perusahaan asal Korea Selatan Korean Midland Power (KOMIPO), dan Samtan Corporation. Adapun saham Indika Energy yang kini dipimpin oleh M.Arsjad Rasjid ini memiliki 20% di konsorsium CEP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]