WahanaNews-Alperklinas | Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terkait insentif berupa keringanan pembayaran listrik.
Febri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengusaha industri tekstil terkait insentif tersebut.
Baca Juga:
Kemenperin Cetak 325 SDM Kompeten Industri Tekstil dan Kukuhkan 2 Guru Besar
"Kemenperin telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pengusaha industri tekstil khususnya terkait utilisasi, pemakaian listrik saat ini dan data lainnya," kata Febri melansir Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Febri menargetkan data-data yang dibutuhkan untuk pemberian insentif dapat dirampungkan pekan ini. Ia mengatakan, data-data tersebut akan dibahas oleh Kemenperin dan kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian ESDM, Kemenko Perekonomian, dan PT PLN (Persero).
"Hasil analisa dimaksud akan dibahas dengan lintas sektor melibatkan kementerian ESDM dan PLN dengan dikoordinasikan Kemenko Perekonomian," ujarnya.
Baca Juga:
Menperin Apresiasi GAIKINDO Terima Tantangan Presiden Untuk Produksi Mobil Indonesia
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan menindaklanjuti usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
Adapun keringanan pembayaran listrik ini berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam). Selain itu, ada pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
[Redaktur: Alpredo]