Alperklinas.id I Mendapat denda dari PLN Sampai Rp 7,6 Juta, warga RT 2/RW 5 Dusun Congkrangan, Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, kaget.
Denda itu karena warga dianggap tidak izin memindahkan meteran (kWh meter).
Baca Juga:
Menunggak Hingga Rp7 Miliar PLN Ancam Putus Lampu Jalan di Lhokseumawe
Dilansir dari detikcom, Rabu (17/11/2021) meteran kWh itu berada di samping tembok rumah Ketua RT 2/RW 5, Desa Plosowangi, Sukiman Siswo Diharjo, yang berada di tepi jalan dekat taman. Dalam surat PLN, daya meteran itu tercantum 900 VA.
Dalam surat denda yang diberikan PLN, kesimpulan pelanggaran karena menggunakan energi listrik tanpa hak dengan cara memindahkan jarak 100 meter. Denda awal tertera Rp 7.626.121 dan kedua Rp 2.645.174.
"Denda itu karena kita masang tidak izin, padahal untuk penerangan jalan dan taman dusun. Denda terakhir Rp 2,6 juta," jelas Ketua RT 2/RW 5, Desa Plosowangi, Sukiman Siswo Diharjo pada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Soal Denda Listrik Komedian Tarzan Capai Rp90 Juta, Begini Tanggapan PLN
Sukiman menjelaskan sekitar 15 bulan lalu, salah seorang warganya yang bernama Rejo Taruno membongkar rumahnya dan menyerahkan kWh meter kepada warga. Kemudian pembongkaran jaringan listrik di rumah tersebut dilakukan oleh petugas PLN.
"Dibongkar oleh PLN, lalu orang PLN menyuruh saya mengamankan meteran (kWh meter), lalu saya amankan. Selama saya simpan saya juga bayar pajaknya 14 bulan meskipun tidak menikmati aliran listrik," terang Sukiman.
Sukiman mengatakan meteran listrik itu dia simpan di pojok rumah dengan pajak bulanan sekitar Rp 25-30 ribu. Kemudian menurutnya daripada mangkrak, meteran itu lalu dipasang untuk penerangan jalan dan taman warga.