Sugiman mengatakan sampai saat ini proses pendampingan masih berjalan. Dia pun membenarkan aliran listrik itu dipakai untuk penerangan jalan umum dan taman.
"Memang untuk penerangan jalan umum dan taman fungsinya. Jadi untuk kepentingan masyarakat juga," kata Sugiman.
Baca Juga:
Menunggak Hingga Rp7 Miliar PLN Ancam Putus Lampu Jalan di Lhokseumawe
Terpisah, Manajer ULP PLN Pedan, Klaten, Fika Ardilla Rista menjelaskan kasus di RT 2 Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, pencabutan kWh meter sudah sesuai aturan.
"Jadi yang Desa Plosowangi masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur yang ada. Kita sesuai aturan, detailnya belum bisa jelaskan," kata Fika pada wartawan di kantornya. (tum)