"Kemudian saya pasang ngundang BTL (biro teknik listrik). Saya tanya warga dan nanti ditanggung warga. Baru dipasang setengah bulan, tanggal 4 November didatangi PLN," jelas Sukiman.
Sejak saat itu, meteran di samping rumahnya itu diambil PLN dan listriknya diputus. Tak hanya itu, pihaknya juga menerima surat berisi rincian denda karena memasang meteran tanpa izin, padahal menurutnya pihak PLN yang memintanya menyimpan meteran tersebut.
Baca Juga:
Menunggak Hingga Rp7 Miliar PLN Ancam Putus Lampu Jalan di Lhokseumawe
"Yang nyopot PLN, lha mbok dulu langsung dibawa saja. Yang nyopot Pak S, orang PLN Cawas, lalu suruh saya mengamankan meteran itu, tapi saat kami pasang didenda," keluh Sukiman.
Sukiman menegaskan warganya tidak bermaksud mencuri, karena selama disimpan tanpa aliran listrik, meteran itu tetap dibayar pajaknya. Warga pun keberatan dengan denda tersebut.
"Listrik itu untuk 20 lampu PJU jalan, gapura sama taman. Kalau didenda begitu besar ya warga keberatan, hasil rapat RT tetap keberatan," imbuh Sukiman.
Baca Juga:
Soal Denda Listrik Komedian Tarzan Capai Rp90 Juta, Begini Tanggapan PLN
Babinsa Desa Plosowangi, Sertu Sugiman, menambahkan bahwa dirinya sempat mendampingi warga saat mencoba menyelesaikan masalah itu. Dia menyebut meteran itu diambil tanggal 4 November.
"Tanggal 4 November diputus, tanggal 5 saya dampingi warga ke PLN Pedan. Setelah nego denda dari Rp 7,6 juta jadi Rp 2,6 juta," terang Sugiman kepada detikcom.