Alperkinas.WahanaNews.co | Empat orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan PLTS solar cell home system sebesar Rp 53,6 miliar.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik," ujar Kasi Intelijen Kejari Kutai Timur Yudo Adiananto kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/7).
Baca Juga:
Uang Korupsi Bengkulu Diduga untuk Serangan Fajar, KPK Sita Amplop Paslon Rohidin-Meriani
Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS). Mereka ialah HSS selaku ASN pejabat komitmen, ABD selaku ASN pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan PAS ASN Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran atau paket 380 kegiatan.
"Dari penyidikan Kejari proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur pada 2020 dengan pagu sebesar Rp94 miliar. Namun, saat Covid-19 melanda nilainya dirasionalisasi menjadi Rp90 miliar," imbuhnya.
Yudo menuturkan anggaran tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi paket dengan kategori penunjukan langsung atau PL sebanyak 380 kegiatan. Nilai per paketnya berkisar antara Rp190-200 juta.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Dugaan kasus korupsi ini terungkap setelah mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada Mei 2021. Proyek PLTS ini sendiri diserahkan Pemkab Kutim ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kutai Timur pada 2020.
"Alasan dipecah ialah sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh satu ASN di Bapenda Kutim yakni PAS," tuturnya.
Paket kegiatan kemudian dikerjakan pengusaha inisial MZ selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.