Dalam pengerjaannya, berdasarkan penyidik Kejari, sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti, mark-up harga satuan, kemudian cacat prosedur dengan melakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.
"Jadi uang cair dulu kemudian hasilnya mereka bagi-bagi. Tapi pengerjaannya tidak ada," ungkap Yudo.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Keempat tersangka, kata Yudo, telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kutim. Meski demikian, Kejari Kutim terus mengembangkan kasus atas dugaan banyak pihak lain terlibat dalam perkara tersebut.
"Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," kata Yudo.
"Ingat, proses hukum tidak hanya berhenti terhadap keempat tersangka, tetap berlanjut." [tum]