Dia menyebut, dalam lima tahun terakhir ini pertumbuhan permintaan listrik tidak pernah di atas 5%, sehingga ini menjadi isu utama kelebihan pasokan listrik.
"Pertumbuhan demand yang tidak pernah di atas 5% dalam 5 tahun terakhir ini yang kemudian membuat situasi kita hari ini jadi persoalan over capacity, itu sebenarnya persoalan over capacity itu salah perencanaan," tuturnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Menurutnya, koreksi pertumbuhan konsumsi listrik ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
"Koreksi itu harusnya sudah dilakukan sejak tahun 2019 ketika asumsi pertumbuhan permintaan listrik itu tidak sesuai dengan yang direncanakan dan apalagi kita setelah 2020 kita mengalami Covid, lalu ada sejumlah pembangkit yang memang tidak bisa tidak bisa memenuhi ketentuan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, oversupply listrik Indonesia saat ini makin tinggi di angka 40% atau sekitar 6 Giga Watt (GW).
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
"Angka (oversupply) bervariasi tiap wilayah, mungkin angka tiap bulan berubah tergantung pembangkit yang masuk. Tapi (secara keseluruhan) di angka 40%-an di angka 6 GW," ungkap Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa (31/1/2023).
Dadan menyatakan bahwa saat ini pemerintah termasuk PT PLN (Persero) sedang mencari cara supaya oversupply listrik tersebut bisa ditekan. Salah satunya dengan melobi perusahaan listrik swasta atau Independen Power Producer (IPP) untuk menunda Commercial Operation Date (COD) pembangkit listrik miliknya.
"Upaya mundur COD-nya ini sudah dilakukan, pembangkit yang masuk tahun ini itu seharusnya sudah masuk di tahun sebelumnya. Karena ini pakai Take or Pay, dipakai atau tidak listriknya tetap dibeli," ungkap Dadan. [tum/cnbc indonesia]