Misalnya saja, pengguna PLTS Atap ingin memasang daya listrik PLTS Atap sebanyak 2 Kilo Watt Hour (kWh), namun pihak PT PLN (Persero) hanya memperbolehkan 1,5 kWh, maka itu akan disesuaikan.
"Itu yang sedang diselesaikan, mungkin 1-2 minggu akan ada petunjuk teknis. Pendekatannya adalah PLTS Atap untuk pemanfaatan sendiri, jadi tidak berfikir untuk dijual ke PLN," terang Dadan kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Adapun jika harus menjual listrik PLTS Atap ke PLN, akan ada proses lainnya. Yang terang, prinsipnya kata Dadan, memproduksi listrik PLTS Atap untuk dipakai sendiri.
"Sehingga tidak ada lagi di lapangan seberapa besar sih kapasitas yang dipasang. Jadi nanti ada formula data yang menjadi acuan bersama, sehingga semua bisa mempercepat implementasi PLTS Atap ini," tandas dia. [tum]