Terdapat adanya ketentuan dalam aturan baru. Salah satu contohnya adalah yang ada di dalam Permen 10/2022 di pasal 20. Disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Sementara, faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan di dalam aturan sebelumnya, yakni Permen 47/2018, pada pasal 8 menyebutkan bahwa Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diatur oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. [tum]