Lalu, pada 7 Juli 2020, konsorsium PJBI-Masdar membangun sebuah Perusahaan Bertujuan Khusus atau Special Purpose Company (SPC) yang dinamakan PT Pembangkitan Jawa Bali Masdar Solar Energy (PMSE).
Sebagai informasi, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) kini merupakan salah satu Subholding Pembangkitan PLN yang telah berganti nama menjadi PT PLN Nusantara Power.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Dengan demikian, PMSE ini lah perusahaan pengelola PLTS Terapung Cirata 192 MWp.
Harga Listrik Kompetitif
Perkiraan awal, investasi PLTS Terapung ini mencapai US$ 129 juta dengan harga jual listrik ke PLN sebesar 5,8179 sen US$ per kWh atau sekitar Rp 907,6 per kWh (asumsi kurs Rp 15.649 per US$).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
Ini berarti, harga listrik ini lebih murah dibandingkan tarif listrik ke konsumen rumah tangga non subsidi yang berada di kisaran Rp 1.444,70 per kWh.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi menyebut, harga listrik dari PLTS ini termasuk cukup kompetitif.
Bila PLTS Terapung Cirata ini ditingkatkan lagi kapasitasnya, maka menurut Yudo harga listriknya bisa lebih murah lagi.