Alperklinas.Id | Usulan penyesuaian harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara untuk sektor kelistrikan kembali mengemuka.
Jika harga patokan DMO batu bara naik, dikhawatirkan beban keuangan PT PLN (Persero) akan semakin berat, lantaran sebagian besar pembangkit listrik dihidupi dengan membakar batubara.
Baca Juga:
Pemerintah Revisi RKAB 2026, Produksi Batubara Bakal Dipangkas Demi Stabilkan Harga
Sayangnya, mengenai harga patokan DMO batubara ini, pihak PLN belum bersedia memberikan banyak komentar.
DMO Batu Bara kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi untuk mengevaluasi ketentuan patokan harga batu bara 70 dollar AS per ton.
Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengatakan bahwa kebijakan DMO batu bara menjadi kewenangan pemerintah. Rudy memastikan, PLN bakal patuh pada kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca Juga:
Proyeksi Kantor Perwakilan BI: Ekspor Ranah Minang Meningkat di Tahun 2024
"Harga (DMO Batubara) untuk kelistrikan ditentukan pemerintah. Apa pun keputusan pemerintah, PLN selalu mendukung," ujar Rudy dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (24/12/2021).
Dia pun enggan berkomentar mengenai evaluasi harga patokan DMO batu bara.
Namun yang jelas, PLN masih terus berupaya untuk bisa mengamankan pasokan batu bara yang diperlukan untuk kelistrikan pada tahun depan.