WahanaNews-Alperklinas, Jakarta – Salah satu metode yang dilakukan untuk mengubah sampah menjadi energi adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Salah satu tahapan dalam pengelolaan sampah adalah pemulihan sampah menjadi energi (waste to energy atau disingkat sebagai WtE) dan dilakukan pada sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.
Baca Juga:
Amanat Undang-undang Atasi Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran Pembangunan PLTSa
Dilansir dari laman resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (5/9/2019), PLTSa merupakan teknologi yang memproses sampah sehingga dihasilkan gas metana yang dapat dibakar dan membangkitkan listrik.
PLTSa bekerja dengan cara mengolah sampah sehingga gas metana yang dihasilkan sampah bisa dibakar.
Lalu, panas dari pembakaran gas metana tersebut digunakan untuk memanaskan air dalam boiler menjadi uap.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
Uap tersebut akan memutar turbin pada generator sehingga dihasilkan listrik. Pembakaran dilakukan menggunakan insinerator. Insinerator adalah alat pembakar.
Bagian-Bagian Utama PLTSa
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Senin (25/3/2019), ada 4 peralatan utama dari PLTSa, yakni: