Penampung sampah atau bunker
Platform
Baca Juga:
Amanat Undang-undang Atasi Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran Pembangunan PLTSa
Grab crane atau derek pengambil sampah
Ruang bakar dengan sistem reciprocating grate atau parut bolak-balik yang dirancang untuk membakar sampah dengan suhu diatas 850 derajat celcius.
Suhu kritis ini dijaga selama PLTSa beroperasi agar pembentukan gas beracun seperti dioxin dan furan dapat diminimalisasi.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
PLTSa juga dilengkapi dengan unit pengendali pencemaran udara guna menghindari terjadinya polusi udara.
Instalasi PLTSa di Indonesia
Mengutip Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen EBTKE KESDM) RI, Selasa (23/8/2022), PLTSa ditargetkan dapat beroperasi di DKI Jakarta dan 11 kota/kabupaten lainnya di Indonesia.