WahanaNews-Alperklinas | Tujuh oknum pemasang listrik secara ilegal di Kawasan Hutan Register 45 diamankan aparat. PT PLN mengapresiasi kepolisian.
"Kami dari PLN tentu mengapresiasi tindakan dari kepolisian yang telah mengamankan tujuh oknum tersebut," ujar Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darman Saputra, Jumat (16/6/2023) melansir Tribunmesuji.com.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
Selain itu, Darman merasa ada yang harus dijelaskan terkait penangkapan tujuh oknum tersebut. Menurutnya tujuh oknum itu bukanlah karyawan ataupun pegawai dari PLN.
Maka dari itu, tindakan yang dilakukan juga bukan atas dasar perintah PLN untuk melakukan pemasangan aliran listrik di Kawasan Register 45, Mesuji Lampung.
"PLN sendiri melarang keras perbuatan seperti itu kepada karyawan ataupun pegawai PLN," ucapnya.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Menurut Darman, ulah tujuh oknum tersebut merugikan pihak PLN secara citra perusahaan. Kemudian kerugian lainya adalah aliran listrik yang disalahgunakan.
Terkait pengggunaan logo PLN di kendaraan yang digunakan oleh oknum tanpa izin juga bakal ada sanksinya.
Sebab, ungkap Darman penggunaan logo sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.