"Apa yang telah diperbuat oleh tujuh oknum tersebut kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kepolisian dapat segera mengungkapnya," terangnya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Mesuji menangkap sebanyak tujuh orang yang diduga sedang memasang jaringan listrik di Kawasan Hutan Register 45.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Kamis (15/6/2023).
"Benar, kami telah menangkap tujuh orang karena memasang listrik di Kawasan Hutan Register 45," ujarnya. Fajrian menyebut penangkapan dilakukan pada 10 Juni 2023 lalu.
Kemudian, ungkap Fajrian jika tujuh orang yang ditangkapnya itu berasal dari perusahaan swasta. Saat ditanya kronologi penangkapan, Fajrian tidak menjawabnya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Disisi lainya, Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara juga membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya tujuh orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian bukan petugas dari PLN.
"Benar sudah ditangkap tapi bukan dari petugas PLN, pihak ketiga kalau tidak salah ya," ungkapnya.
Juli menyebut jika kasus penangkapan tersebut saat ini masih proses lidik dari Reskrim Polres Mesuji.