Kebutuhan devisa impor migas mencapai 35% dari cadangan devisa Indonesia saat ini yang tercatat sebesar US$ 141 miliar.
Komaidi menyebut, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel, akan menambah penerimaan migas (Pajak & PNBP) pada APBN 2022 sekira Rp 3 triliun. Namun, kenaikan harga tesebut akan meningkatkan kebutuhan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi migas dalam jumlah yang besar.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
"Kenaikan harga yang dipicu konflik geopolitik dan perang seperti saat ini menegaskan bahwa meskipun di dalam era transisi energi, security supply/ keamanan pasokan migas tetap menjadi isu utama yang tidak dapat diabaikan," jelas Komaidi.
Menurut Komaidi penyelesaian mendasar atas persoalan naiknya harga minyak ini adalah melalui peningkatan produksi migas nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) secara masif untuk mengurangi ketergantungan ekonomi energi Indonesia dari migas.
Dalam konteks tersebut, kata Komaidi dua pekerjaan besar perlu segera dituntaskan. "Adalah penyelesaian revisi Undang-Undang Migas dan penyelesaian penyusunan Undang-Undang EBT sebagai payung hukum yang kuat untuk lebih mendorong kegiatan pengusahaan dan pengembangan migas dan EBT nasional," tuturnya. [tum]