Alperklinas.WahanaNews.co | Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch memperingatkan pemerintah dan DPR soal pengaturan nuklir yang ada di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Peringatan terkait Pasal 12 ayat satu beleid tersebut yang menuliskan pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Baca Juga:
PLN dan Pemerintah Siapkan PLTN: Energi Andal, Bersih, dan Terjangkau untuk Masa Depan
"Untuk poin penting utamanya ini nuklir, saya kira cukup banyak yang menjadi perhatian pastinya," ujar Mamit mengutip CNNIndonesia.com, Senin (10/10).
Ia mengatakan setidaknya ada enam hal yang dinilai harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan ini tentang nuklir ini. Pertama, faktor kesiapan transmisi dan distribusi milik PLN dalam menyerap listrik dari nuklir.
Hal ini penting untuk mengantisipasi jaringan PLN yang tidak siap, seperti terjadi black out, maka bisa berbahaya bagi PLTN.
Baca Juga:
Jadikan PLTN Salah Satu Ketahanan Energi Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi Institut Teknologi PLN Bentuk Lembaga Nuklir Taraf Internasional GINEST
"Bisa menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Kedua, faktor safety atau keamanan. Pemerintah harus melihat sejauh mana kesiapan pembangunan PLTN bisa tetap aman dan tidak menimbulkan bencana.
Ketiga, faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, kegiatan ini sangat beresiko, maka dibutuhkan SDM yang betul-betul mumpuni dan bisa menguasai teknologi nuklir.