Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan RUU EBT. Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia.com, ada beberapa poin penting yang akan diatur dalam ruu tersebut.
Salah satunya, pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan galian nuklir.
Baca Juga:
Jepang Tegaskan Pelepasan Air Olahan ALPS Fukushima Penuhi Standar Keamanan Internasional
Dalam beleid itu, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1), seperti dikutip pada Senin (10/10).
BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Baca Juga:
Utusan China Serukan Pengawasan Internasional atas Pembuangan Nuklir PLTN Fukushima
Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Orang perseorangan atau badan usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif, wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung beleid itu.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan ruu itu merupakan inisiasi DPR.