Selanjutnya ada tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 47,2 triliun. Namun pemerintah melakukan efisiensi dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 12 triliun. Efisiensi juga terjadi melalui pemangkasan dana belanja pemerintah pusat sebesar Rp 24 triliun.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat memberi keterangan pers terkait kebijakan THR dan gaji 13. (Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI)Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Di sisi lain, pemerintah justru tidak menambah utang sebanyak yang diperkirakan. Defisit APBN 2022 diperkirakan mencapai level 4,50% PDB atau Rp 868 triliun, lebih rendah dari yang sebelumnya 4,8% PDB atau Rp 840,2 triliun. "Defisit justru lebih rendah," tegas Sri Mulyani. [tum]