Alperklinas.Id I Skema harga penjualan batu bara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) direncanakan akan dirubah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
Tak Mau Pasok Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Sebut 71 Perusahaan Melanggar Aturan DMO
Dia menjelaskan, pemerintah membuka opsi harga batas bawah (floor price) dari saat ini berlaku harga batas atas (ceiling price). Harga DMO untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini dipatok dengan harga US$ 70 per ton, sementara untuk pabrik pupuk dan semen ditetapkan sebesar US$ 90 per ton.
Menurutnya, ada lima permasalahan yang mendorong perubahan DMO ini. Pertama, kewajiban DMO sebesar 25% dikenakan kepada seluruh badan usaha pertambangan tahap operasi produksi.
Kedua, tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan punya pasar di dalam negeri. Ketiga, mengenai spesifikasi batu bara yang dimiliki pasar dalam negeri tidak semua diserap oleh pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Akan Meledak Lagi, Pengamat Sebut Keuntungan Besar Sudah di Tangan
Keempat, konsumsi batu bara dalam negeri lebih kecil dibandingkan produksi batu bara nasional.
"Dan terakhir tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kesempatan mendapatkan kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021) pekan lalu.
Ridwan mengatakan, Kementerian ESDM memiliki tiga usulan dalam memecahkan masalah ini. Pertama, pembangunan fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) yang dikelola oleh badan usaha (BUMN/swasta) untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan di dalam negeri.