"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," ucapnya.
PT PLN (Persero) pun angkat bicara mengenai hal ini. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri, sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Baca Juga:
Tak Mau Pasok Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Sebut 71 Perusahaan Melanggar Aturan DMO
Jika aturan DMO dilepas, maka menurutnya ini akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri dan juga lonjakan biaya yang pada ujungnya bisa berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.
"Ini terkait energy security, kalau lepas DMO harus pikirkan apakah pasokan dalam negeri ini energinya akan secure? kalau gak pasti, listrik akan mati," ujarnya.
Lalu dampak lainnya jika DMO ini dicabut yaitu adanya kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan ongkos produksi ini menurutnya juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Akan Meledak Lagi, Pengamat Sebut Keuntungan Besar Sudah di Tangan
"Jadi biaya di PLN disalurkan langsung pada dua hal, subsidi dan kompensasi, apakah dengan kenaikan ini kita siap untuk menaikkan subsidi dan naikkan kompensasi," tanyanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tariff adjustment (tarif penyesuaian untuk golongan pelanggan non subsidi) semisal dilepas akibat dari kenaikan BPP, maka ini akan berdampak pada kenaikan tarif listrik ke konsumen yang tidak disubsidi. Sementara bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA, bila tarif tidak dilepas, maka artinya subsidi listrik berpotensi naik.
"Subsidi saat ini masih ditanggung negara dalam bentuk kompensasi, apakah kita mau naikkan tarif listrik masyarakat akibat lepas DMO?" ucapnya.