WahanaNews-Alperklinas | Tiang listrik yang berada di dalam halaman rumah memang sangat mengganggu karena memiliki potensi bahaya yang lebih besar jika terjadi korsleting listrik.
Memiliki halaman rumah yang asri adalah impian banyak orang. Namun bagaimana jika halaman rumah terlihat kurang memiliki nilai estetika karena ada tiang listrik yang berada di dalam pekarangan rumah?
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
Namun demikian, masyarakat dapat melaporkan dan minta agar tiang listrik di pekarangan rumah bisa dipindahkan oleh PT. PLN (Persero).
Pelanggan dapat mengajukan permintaan secara langsung maupun melalui PLN Mobile.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (23/3/2023), Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Gunawan menyebut saat ini di Jakarta sudah sangat sedikit wilayah yang memiliki tiang listrik.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
Hal ini lantaran sudah 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah.
Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang listrik itu dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.
Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan.