“Kalau memang ada tiang, juga harus di cek apakah itu tiang PLN atau provider. Karena, saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN,” kata Gunawan.
Gunawan mengatakan nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
“Kalau misalkan ada warga masyarakat yang ingin melakukan agar ada pergeseran tiang atau perubahan posisi, dikarenakan ada perubahan layout rumah atau pengembangan bangunan, itu bisa langsung apply di aplikasi PLN, dengan melaporkan di kolom keluhan pelanggan, petugas kami nanti akan menindaklanjuti,” kata dia.
Biaya pemindahan tiang listrik
Sementara itu terkait dengan biaya, Gunawan mengatakan hal tersebut harus berdasarkan hasil dari survei petugas PLN. Dia mengatakan biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
“Kalau biaya, nanti prosedur selanjutnya itu akan kita pastikan setelah petugas kami cek di lapangan. Karena kondisi teknis di lapangan berbeda, enggak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.
“Ini kan custom ya, beda dengan biaya penyambungan dan pemasangan yang ada ketentuannya. Ini tergantung konsidisi di lapangan. Misalnya, tiang enggak bisa dicabut pasang, bisanya dipotong, berarti otomatis PLN harus nyediakan tiang baru. Atau misalnya, tiangnya harus pakai pengencang karena posisinya di belokan, itu biayanya beda lagi,” sambung dia.
Gunawan menekankan bahwa untuk pembayaran tagihan atau biaya perubahan tata letak tiang listrik, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Sistem pembayarannya juga melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas.