Alperklinas.Id I Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Jika kamu punya lahan kosong atau di depan rumah kamu tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah ada ganti rugi atau kompensasi? Siapakah yang akan menanggungnya, apakah dari PLN atau pemerintah?
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik bertanggungjawab.
PT PLN adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dilansir dari Hukum Online, pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Jenis usaha ketenagalistrikan tersebut, terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
Penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha, termasuk pengadaan tiang listrik.