Prosedur ganti rugi hak atas tanah dan tiang listrik tersebut, diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Baca Juga:
PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, ALPERKLINAS: Ini untuk Bangun Kemandirian Konsumen Listrik
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah maupun tiang listrik tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tiang listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
Jadi, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga atau tiang listrik untuk kepentingan umum.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan tiang listrik, sesuai nilai ekonomis harga tanah yang dipakai.