4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tiang listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tadi.
Ganti Rugi dan Kompensasi PLN untuk Tiang Listrik yang Didirikan di Atas Tanah Kamu
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.