Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;