Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;