Polres Ngawi mencatat 24 korban jiwa dalam kasus tewas tersengat jebakan tikus beraliran listrik. Polres Ngawi tengah memproses 4 tersangka diaman dari 24 kasus 20 korban merupakan pemasang jebakan tikus beraliranlistrik.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari 24 korban jiwa, 20 korban meninggal merupakan petani yang memasang sendiri jebakan tikus.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
“20 korban merupakan yang memasang jebakan tikus, sementara empat korban itu orang lain,” katanya.
Polres Ngawi juga tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [tum]