WahanaNews-Alperklinas | Pada Senin (6/3/2023) pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus mobil dan motor listrik. Aturan ini berlaku pada 20 Maret 2023.
Hadirnya regulasi ini menandai babak baru dalam keseriusan pemerintah mendorong publik beralih ke kendaraan listrik atau Electrical Vehicle (EV). Semua dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon.
Baca Juga:
Wuling Motors hadirkan layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk atasi kekhawatiran konsumen
Keseriusan pemerintah terhadap kendaraan listrik bukan kali ini saja. Bahkan, sudah berakar jauh sejak masa Orde Baru tepatnya tahun 1997.
Mengutip Ridwan Arief Subekti dalam Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional (2014), pada masa itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik telah melakukan penelitian mengenai mobil listrik, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (8/3/2023).
Kala itu, pemerintah sudah terpikirkan membuat mobil listrik untuk menggantikan mobil konvensional. Caranya dengan membongkar mesin mobil konvensional, seperti Timor dan Kijang, dan memasukkan motor listrik untuk menggerakannya.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Selain itu, LIPI juga sudah menghasilkan desain dan purwarupa mobil untuk keperluan khusus, seperti mobil golf, ambulance, dan mobil patroli.
Pada 2005 hasil pengembangan tersebut diserahkan kepada Presiden SBY. Sayang, akibat tidak adanya investor yang tertarik menanamkan modal untuk memproduksi mobil listrik tersebut, program mobil listrik nasional mandek dan mati suri.
Sebetulnya, sumber daya pembuatan mobil listrik saat itu sudah ada. Masih mengutip Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional (2014), saat itu PT Nipress sudah memulai mengembangkan baterai untuk mobil.