Alperklinas ID | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi menggabungkan dua aturan sekaligus terkait dengan ketenagalistrikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik.
Berkenaan dengan Tarif Tenaga Listrik, Permen 10/2022 ini mencabut ketentuan Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Seperti apa isi terbarunya, apakah membuka jalan untuk mengerek tarif listrik ke konsumen listrik?
Dalam BAB III Permen 10/2022 Bagian Kesatu tentang Tarif Tenaga Listrik Pasal 13 menyebutkan: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
Pasal 14: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Pasal 15:
(1) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan DPR.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang IUPTLU.