(4) Susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dengan peruntukan berdasarkan kondisi Wilayah Usaha.
Pasal 24
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Masyarakat, PLN UP3 Bekasi Gelar Giat GKONS
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Evaluasi permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- besaran BPP Tenaga Listrik;
Baca Juga:
Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
- komposisi bauran energi;
- tingkat efisiensi penyediaan tenaga listrik, antara lain konsumsi bahan bakar spesifik (specific fuel consumption) dan susut jaringan tenaga listrik;
- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan