(2) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biaya penyambungan;
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Konsisten Gunakan APBD Listriki Warganya
- uang jaminan langganan;
- biaya denda keterlambatan pembayaran listrik; dan/atau
- biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
Baca Juga:
Jadi Objek Vital Kelistrikan, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
(3) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dikenakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha kepada Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik.
(4) Uang jaminan langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik reguler.
(5) Biaya denda keterlambatan pembayaran listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya yang dikenakan kepada Konsumen karena pembayaran tagihan rekening listrik melampaui masa yang ditetapkan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.