Pasal 25:
(1) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Menteri mengusulkan persetujuan Tarif Tenaga Listrik kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Konsisten Gunakan APBD Listriki Warganya
(2) Usulan persetujuan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa formulasi yang berlaku untuk satu atau beberapa pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Dalam hal belum terdapat persetujuan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik yang mengacu pada Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha yang telah ada.
(4) Tarif Tenaga Listrik yang telah ada dan menjadi dasar penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
Baca Juga:
Jadi Objek Vital Kelistrikan, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
- memiliki struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sejenis dengan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- telah disetujui oleh DPR; dan
- telah mendapatkan penetapan dari Menteri.