- susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik; dan/atau
- hal lain yang memengaruhi Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Konsisten Gunakan APBD Listriki Warganya
(2) Perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Jadi Objek Vital Kelistrikan, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
(4) Dalam hal belum terdapat persetujuan perubahan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Tenaga Listrik mengacu pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal DPR menyetujui perubahan Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan perubahan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik