(6) Biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya yang dapat dikenakan kepada Konsumen karena memengaruhi mutu dan/atau keandalan penyediaan tenaga listrik pemegang IUPTLU di wilayah usahanya.
(7) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan dari Menteri.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Bagian Kedua Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Pasal 22
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha harus melakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan sebelum mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
(2) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri setelah melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23